Profil
School Discipline
ATURAN SEKOLAH DAN TATA TERTIB SISWA
I. KEHADIRAN SISWA
1. Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 07.15 WITA
2. Harus berada di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai
3. Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru
mata pelajaran
4. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket
dan wali kelas
5. Pada saat jam belajar tidak keluar kelas
6. Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah
II. KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI
1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai
sudah berbunyi
2. Guru piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya
dengan surat ijin khusus
3. Guru piket dapat memberikan hukuman fisik terukur, mendidik dan
mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan sekolah) sebelum masuk
ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya
4. Lima kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan -
peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)
III. KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI
1. Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang
berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
2. Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua dan dilampiri fotocopy
KTP orang tua
3. Tidak menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon
4. Dinyatakan Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari
orang tua atau surat keterangan sakit
5. Tiga kali Alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan -
peringatan kepada orang tua
IV. KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI
1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah :
a. Baju putih, celana/rok abu-abu pada hari Senin s.d Rabu
b. Baju batik, celana/rok hitam pada hari Kamis dan Sabtu
2. Pakaian seragam yang dikenakan harus
a. Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada lengan baju putih sebelah kiri
b. Mempunyai logo OSIS disaku sebelah kiri
c. Mempunyai Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada
lengan baju putih sebelah kanan
d. Mempunyai Badge/papan nama jelas dibagian dada baju sebelah kanan
e. Tidak mengenakan asesoris tambahan selain pin OSIS atau Ekskul
f. Rapih, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan
kaos dalam/singlet
g. Mengenakan pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada
jam pelajaran olah raga praktek
3. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
a. Rok sebatas lutut dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan
ikat pinggang hitam polos
b. Rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang bagi yang berjilbab
c. Celana (tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan
ikat pinggang hitam polos
d. Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
4. Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki putih
V. PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI
1. Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak
diwarna warni
2. Rambut siswi tidak terlalu pendek, diikat/dibando, tidak diwarna warni
3. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
4. Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
5. Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu
6. Anting wanita tidak lebih dari satu pasang
7. Tidak bertato dan tindikan
VI. SARANA - PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI
1. Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah
ditentukan oleh sekolah/guru
2. Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang
ada hubungannya dengan pelajaran
3. Menggunakan sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar
agar tidak rusak atau hilang
4. Tidak "mencorat-coret" sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah
5. Bagi yang berkendaraan bermotor roda dua, parkir ditempat yang sudah
ditentukan
6. Tidak diizinkan membawa kendaraan roda empat atau lebih
VII. UPACARA BENDERA
1. Dilaksanakan setiap hari senin pagi, dan hari-hari besar nasional
2. Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih,
mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan baik
3. Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
4. Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam
lengkap dengan topi
5. Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/
tindakan kedisiplinan yang sesuai
VIII. ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
1. Wajib menghargai, menghormati, menyapa Kepala Sekolah, Guru, Staff TU,
Orang Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan sekolah maupun diluar
lingkungan sekolah
2. Wajib menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan,
Kenyamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan
sekitar SMK Negeri 3 Palu
3. Tidak membuat coret-coretan dikelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah
4. Ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun diluar lingkungan/sekitar
sekolah
5. Tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar disekolah
6. Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun diluar sekolah
7. Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar
dikelas yang bersangkutan
IX. LARANGAN
1. Dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan perhiasan berlebihan
2. Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
3. Dilarang membawa ponsel/HP
4. Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata
tajam/api kelingkungan sekolah
5. Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa
seijin guru piket
6. Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
7. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan
masyarakat
8. Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan
9. Dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat
porno grafi dan porno aksi
10. Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan
narkoba di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar sekolah
11. Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar
dan ketertiban umum
12. Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian
pelajar dan kepribadian nasional
X. SANKSI - HUKUMAN – TINDAKAN
Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib
siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
1. Peringatan lisan
2. Peringatan tertulis
3. Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
4. Panggilan orang tua
5. Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
6. Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
7. Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
8. Pemotongan rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak
sesuai aturan dan lain-lain yang bersifat mendidik
9. Penundaan belajar (skorsing)
10. Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
11. Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan
disekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib
XI. SANKSI KHUSUS
1. Siswa/siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung
disekolah akan dikenakan tindakan berupa penyitaan HP tersebut dan akan
dikembalikan kembali kepada orang tua pada saat pembagian raport dan/atau
kenaikan kelas dan pada saat kelulusan (untuk kelas XII)
2. Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar
satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
3. Ketidak hadiran siswa (alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif belajar
(mata pelajaran) per semester tidak akan tidak akan diikutsertakan dalam
kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai
di akhir semester
XII. HAL-HAL YANG BELUM TERCANTUM DALAM ATURAN SEKOLAH TATA TERTIB SISWA INI AKAN DITENTUKAN
KEMUDIAN SESUAI DENGAN KEBIJAKAN SEKOLAH
XIII. ATURAN SEKOLAH DAN TATA TERTIB INI MERUPAKAN PERBAIKAN DAN PENYEMPURNAAN DARI TATA TERTIB
SISWA SEBELUMNYA DAN MULAI BERLAKU SEJAK DITETAPKAN KEMBALI